KPU Surabaya Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Pendaftaran Pencalonan Pilkada
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait syarat pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
Juknis itu harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Komisioner KPU Surabaya Bakron Hadi mengatakan petunjuk teknis itu digunakan sebagai pedoman untuk menerima pendaftaran bakal calon.
Terlebih, partai politik mana saja yang bisa mengusung calon di Pilwali Surabaya 2024.
"Jadi, kayak apa teknisnya untuk menjadi pedoman kami di lapangan karena kalau memakai PKPU 8/2024, itu sudah tidak relevan ketika ada keputusan MK nomor 60 kemarin. Kami masih menunggu surat atau PKPU baru dari pusat untuk syarat pencalonan. Sampai saat ini masih belum ada," kata Bakron, Jumat (23/8).
Bakron menyadari proses untuk menerbitkan PKPU baru itu memang membutuhkan waktu. Ada sejumlah pihak juga yang harus dilibatkan untuk mengkonsultasikan terkait hal tersebut, seperti Komisi II DPR RI.
"Mudah-mudahan hari ini sebelum jam 12 malam (diterbitkan) karena tahapan pemilu ini sangat kaku. Tidak bisa digeser-geser. Mudah-mudahan secepatnya," ucapnya.
Terkait kemungkinan jadwal pengumuman akan diundur dan lain sebagainya, Bakron mengaku pihaknya masih belum menerima instruksi apapun dari KPU RI.
KPU Surabaya masih tunggu juknis setelah putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News