KPU Surabaya Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Pendaftaran Pencalonan Pilkada
Saat ini, yang sudah bisa dipastikan hanya terkait keputusan MK yang membatalkan Pasal 40 UU Pilkada 2016.
"Amanatnya di situ jelas sudah ada hitung-hitungannya (terkait ambang batas syarat pencalonan dalam pilkada), tetapi lagi-lagi, kami masih menunggu dari KPU RI seperti apa," ujarnya.
Saat ini KPU Surabaya sudah memiliki help desk yang sengaja disediakan bagi para bakal calon untuk berkonsultasi terkait dokumen dan lain sebagainya.
Pada saat pendaftaran di tanggal 27 Agustus mendatang, para bakal calon sudah siap dengan seluruh persyaratannya.
"Kami ingin mengoptimalkan help desk itu bagi para bakal calon sebelum tahapan pendaftaran. Sebab, untuk pendaftaran di 27 dan 28 Agustus, pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Kalau di tanggal 29 Agustus sampai pukul 23.59 WIB,” kata Bakron. (mcr23/jpnn)
KPU Surabaya masih tunggu juknis setelah putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News