KPU Surabaya Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Pendaftaran Pencalonan Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 – 21:37 WIB
KPU Surabaya Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Pendaftaran Pencalonan Pilkada - JPNN.com Jatim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran terkait syarat pendafatrakan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024. Foto: Source JPNN

Saat ini, yang sudah bisa dipastikan hanya terkait keputusan MK yang membatalkan Pasal 40 UU Pilkada 2016.

"Amanatnya di situ jelas sudah ada hitung-hitungannya (terkait ambang batas syarat pencalonan dalam pilkada), tetapi lagi-lagi, kami masih menunggu dari KPU RI seperti apa," ujarnya.

Saat ini KPU Surabaya sudah memiliki help desk yang sengaja disediakan bagi para bakal calon untuk berkonsultasi terkait dokumen dan lain sebagainya.

Pada saat pendaftaran di tanggal 27 Agustus mendatang, para bakal calon sudah siap dengan seluruh persyaratannya.

"Kami ingin mengoptimalkan help desk itu bagi para bakal calon sebelum tahapan pendaftaran. Sebab, untuk pendaftaran di 27 dan 28 Agustus, pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Kalau di tanggal 29 Agustus sampai pukul 23.59 WIB,” kata Bakron. (mcr23/jpnn)

KPU Surabaya masih tunggu juknis setelah putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News