50 Anggota DPRD Surabaya Periode 2024-2029 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sabtu, 04 Mei 2024 – 19:37 WIB
50 Anggota DPRD Surabaya Periode 2024-2029 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Gedung DPRD Kota Surabaya. ANTARA/Ananto Pradana

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 50 anggota DPRD Surabaya terpilih untuk periode 2024-2029.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 66 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya dalam Pemilu 2024.

"Kami melakukan salah satu tugas yang diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 18 untuk melakukan penetapan perolehan kursi anggota dewan perwakilan tingkat kota beserta calon legislatif terpilihnya," kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist, Sabtu (4/5).

Naafilah mengatakan penetapan tersebut juga mengacu pada instruksi KPU Republik Indonesia, yakni bagi setiap daerah yang tidak ada sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi bisa melakukan penetapan anggota DPRD terpilih.

"Sengketa yang saat ini masih berjalan itu sengketa DPR RI, kalau penetapannya juga nanti kalau DPR RI kewenangan KPU RI, bukan kota," ujarnya.

Berikut nama anggota DPRD Kota Surabaya terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024:

Dapil I (sepuluh kursi).

1. Budi Leksono-PDI Perjuangan (13.271 suara).

Berikut 50 daftar anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2024-2029
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News