Kuasa Hukum Bantah Penganiayaan Anak DPRD Surabaya, Beber Kronologi Sebenarnya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hafidh Fawwaidz anak anggota DPRD Surabaya Saifudin Zuhri dituduh melakukan penganiayaan kepada Iqbal (19) warga Tambak Dono, Pakal, Kamis (21/3).
Dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum korban Soegeng Hari Kartono mengungkapkan kliennya dianiaya saat meminta permohonan maaf kepada terduga pelaku dan orang tuanya. Permohonan maaf itu lantaran teman korban melempari mobil Hafidh hingga kaca retak.
Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum terduga pelaku Billy Handiyanto membantah penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya tersebut.
Billy menyatakan Hafidh justru menjadi korban dalam kasus tersebut. Kaca mobilnya pecah seusai dilempari batu oleh Iqbal dan teman-temannya.
“Jadi, kaca mobilnya pecah karena dilempar batu oleh Iqbal, kemudian Iqbal lari ke rawa-rawa. Klien kami sudah melakukan tindakan tepat, langsung lapor polisi. Infonya ditemukan alkohol dan obat-obatan terlarang yang dibawa di motor sekelompok pelempar batu tersebut,” kata Billy tertulis, Senin (22/4).
Billy menceritakan kejadian itu bermula saat Hafidh hendak perjalanan pulang setelah berziarah ke makam Sunan Drajat di Lamongan pada Minggu (3/3).
Setelah tiba di rumahnya. Tiba-tiba mobil Hafidh dilempari batu oleh orang tidak dikenal, akibatnya kacanya rusak parah. Hafidh lalu memutar mobilnya untuk mencari tahu siapa yang melakukan aksi pelemparan dan melakukan pengejaran.
Beda kronologi peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak anggota DPRD Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News