Maju Pilwali Surabaya Secara Independen Harus Kantongi 6,5 Persen dari Jumlah DPT

Selasa, 30 April 2024 – 18:02 WIB
Maju Pilwali Surabaya Secara Independen Harus Kantongi 6,5 Persen dari Jumlah DPT - JPNN.com Jatim
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi saat ditemui di kantornya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengingatkan syarat-syarat bagi masyarakat yang berminat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 jalur independen.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi ialah mendapatkan dukungan masyarakat sebesar 6,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Surabaya tahun 2024 sebanyak 2.218.586 jiwa.

Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menjelaskan jika dihitung-hitung, bakal calon wali kota yang mendaftar harus mengantongi 144.209 dukungan.

“Syarat dukungan bakal calon perseorangan sesuai ketentuan 6,5 persen. Kalau dihitung dari DPT terakhir 144.209 lebih dari itu tentu boleh,” kata Syamsi, Selasa (30/4).

Dia mengungkapkan dukungan 6,5 persen itu tersebar di minimal 50 persen dari jumlah kecamatan.

“Kalau sekarang 31 kecamatan, 50 persennya 15,5 dibulatkan ke atas jadi 16 persen,” ujarnya.

Adapun untuk syarat lainnya, kata Syamsi, tidak ada perubahan seperti yang dilakukan pada pilkada sebelumnya.

“Tentu syarat normatif, usia, WNI. Mekanisme dukungannya sebagaimana yang kamu lakukan di pilkada. Sebelumnya, kami upload di sistem informasi pencalonan (silon). Bakal calon datang ke KPU menyerahkan beberapa dukungan saja selain di elektronik diserahkan secara fisik,” ucap Syamsi. (mcr23/jpnn)

KPU Surabaya ingatkan syarat-syarat pencalonan maju wali kota secara independen sebagai berikut.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News