KPU Tulungagung Pecat PPK Boyolangu Akibat Geser Suara Parpol

Jumat, 08 Maret 2024 – 11:36 WIB
KPU Tulungagung Pecat PPK Boyolangu Akibat Geser Suara Parpol - JPNN.com Jatim
Suasana sidang etik KPU Tulungagung, Kamis (7/3). ANTARA/HO-Is

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - KPU Tulungagung memecat anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK lantaran terbukti melakukan kecurangan menggeser suara partai politik kepada seseorang caleg peserta Pemilu 2024.

Keputusan pemecatan terhadap anggota PPK Boyolangu bernama M Hasan Maskur tersebut diambil seusai majelis kode etik KPU Tulungagung menyidangkan kasus itu di kantor KPU setempat.

"Keputusan sidang etik ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitungan manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februari lalu," kata Ketua Majelis Hakim Kode Etik Agus Syafei seusai memimpin sidang etik, Kamis (7/3).

Dia menjelaskan proses penyelidikan hingga digelarnya sidang etik adalah tindak lanjut dari gugatan salah satu peserta pemilu. Kemudian pihaknya melakukan klarifikasi kepada PPK Boyolangu.

Hasilnya, pada pemeriksaan itu ditemukan fakta hukum bahwa Hasan Maskur mengaku telah melakukan pergeseran 187 suara ke partai seorang caleg.

"Jadi, banyak pertimbangan atas nama divisi teknis PPK Boyolangu sesuai aturan KPU," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, M Hasan Maskur diberhentikan dari jabatannya sebagai PPK Boyolangu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Gakkumdu Kabupaten Tulungagung untuk memutuskan apakah kasus tersebut akan dibawa ke ranah hukum atau tidak.

"Akan kami pleno kan dulu," ucapnya.

PPK Boyolangu dipecat oleh KPU Tulungagung atas perbuatannya menggeser suara parpol.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News