Soal Perintah Penghentian Rekapitulasi, Caleg PDIP Minta KPU Beri Penjelasan
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Deddy Sitorus meminta KPU memberikan penjelasan terkait perintah ke aparat penyelenggara pemilu di daerah untuk menghentikan proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
Menurutnya, perintah itu memunculkan dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil pemilu, demi utak atik kursi berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029.
Caleg PDIP Dapil Kalimantan Utara itu mengaku kaget mendengar info penghentian proses rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan.
“Ada informasi di daerah, KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, yang mana tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR,” kata Deddy tertulis, Minggu (18/2).
Penghentian proses rekapitulasi, kata dia, sah-sah saja, tetapi syaratnya dalam kondisi force majeure, yaitu seperti gempa bumi atau kerusuhan massa.
Namun, dirinya mendapatkan informasi alasan dihentikannya penghitungan karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data.
“Nah, padahal itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah. Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual,” ujarnya.
Meskipun alasannya force majeure memang benar, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak.
Politikus PDIP Deddy Sitorus meminta penjelasan KPU soal isu penghentian rekapitulasi suara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News