Hasil Rekapitulasi di Batumarmar Pamekasan Tak Berlaku, Bawaslu Bilang Begini

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Bawaslu Pamekasan menyatakan tidak berlakunya hasil rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara capres-cawapres yang tersebar lewat foto-foto di platform WhatsApp.
“Sudah kami tindaklanjuti bersama jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah dan ini kami nyatakan tidak berlaku,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Rabu (14/2).
Foto hasil rekapitulasi hasil perolehan suara capres-cawapres itu tertulis di TPS 15 Dusur Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.
Dalam foto tersebut, tercatat pasangan Anies-Muhaimin meraih dukungan 271 suara, sedangkan pasangan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud masing-masing satu suara.
Rekap penghitungan yang tertuang dalam formulir model C itu ditandatangani tujuh anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 15 tersebut.
Adapun tanda tangannya hanya dari pasangan calon nomor urut 1 bernama Maimunah, sedangkan saksi dua pasangan calon lainnya kosong.
"Kami sudah meminta agar pukul 13.00 WIB dihitung ulang," ujarnya.
Dia menjelaskan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan KPU, pemungutan suara berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dan penghitungan hasil perolehan suara mulai pukul 13.00 WIB.
Bawaslu Pameka asan menyatakan tidak berlakunya hasil rekapitulasi perolehan suara capres yang tersebar di WA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News