Bawaslu Surabaya Terima Laporan Surat Suara DPRD Kota Tertukar di 8 TPS

Kamis, 15 Februari 2024 – 13:17 WIB
Bawaslu Surabaya Terima Laporan Surat Suara DPRD Kota Tertukar di 8 TPS - JPNN.com Jatim
Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernado Thyssen. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Surabaya menerima laporan surat suara jenis DPRD Kota tertukar di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Adapun rinciannya empat TPS di Kecamatan Tandes, tiga di TPS Kecamatan Dukuh Pakis, dan satu TPS di Kecamatan Asemrowo.

Ketua Bawaslu Surabaya Novli Bernardo Thyssen mengatakan empat TPS di Kecamatan Tandes yang seharusnya mendapatkan surat suara daerah pemilihan (Dapil) II justru tertukar dengan surat suara di Dapil V, yaitu di Kecamatan Dukuh Pakis.

Kemudian satu TPS di Kecamatan Asemrowo juga mendapatkan surat suara Dapil II.

Pihaknya merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di delapan titik TPS. Namun, di delapan TPS itu, ada dua TPS, yakni TPS 2 Manukan Kulon dan TPS 12 Banjarsugihan harus melaksanakan PSU terhadap lima jenis surat suara.

Untuk enam TPS lainnya, pelaksanaan PSU hanya dilakukan untuk surat suara DPRD Kota saja.

“Di TPS 2 Manukan Kulon dan TPS 12 Banjarsugihan ketika ada surat suara tertukar panitia menghentikan semua proses pemungutan suara. Seharusnya meneruskan proses, tetapi untuk caleg kota dihentikan sehingga harus dilakukan PSU lima jenis surat suara,” ujar Novli, Kamis (15/2)

Rencananya, PSU akan dilaksanakan tanggal 24 Februari mendatang. Sesuai dengan regulasi PSU yang harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah coblosan.

8 TPS di Surabaya bakal lakukan pemungutan ulang suara imbas surat jenis DPRD Kota tertukar
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News