Sudah Dilarang, Konser Prabowo-Gibran di Surabaya Terus Digelar, Bawaslu Ambil Tindakan
Jika merujuk pada SK KPU Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai koalisi pengusung seharusnya berkampanye pada Minggu (4/2).
Adapun untuk jadwal kampanye di Surabaya kemarin ialah pasangan nomor urut 1.
"Ketika melanjutkan silakan, tentu saja akan kami proses sesuai aturan," ucap Novli.
Novli menyebut setiap aktivitas pelanggaran pelaksanaan kampanye dalam hal itu tak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, bisa terkena sanksi sesuai Pasal 492 UU 7/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2022 tentang Perubahan Atas UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," ucapnya.
Dia menyebut dugaan pelanggaran jadwal kampanye ini masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Siapa-siapa yang dapat terjerat dalam pasal pidana tentu kami akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan temuan pengawasan, kemudian diputuskan dalam pleno," tuturnya.
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu mengaku sempat menghentikan agenda "Konser Gaspol Satu Putaran Prabowo-Gibran' yang digelar oleh sukarelawan pasangan tersebut di Jatim Expo, Surabaya, Sabtu (3/2).
Bawaslu akan melanjutkan proses hukum perihal penyalahan aturan perihal penyelenggaraan konser Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, kemarin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News