Sudah Dilarang, Konser Prabowo-Gibran di Surabaya Terus Digelar, Bawaslu Ambil Tindakan
Ketua Bawaslu Surabaya menduga acara tersebut digelar tak sesuai jadwal.
"Hari ini (kemarin), bukan jadwal dari pasangan calon nomor 2 maupun tim kampanye ataupun sukarelawan," kata Novli di Jatim Expo Surabaya.
Dia menyatakan sebelum mengambil tindakan, Bawaslu sudah terlebih dahulu mengimbau agar acara tidak dilaksanakan melalui surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024.
Surat yang diterbitkan pada 2 Februari 2024 ditujukan bagi pihak pelaksana atau panitia acara tersebut.
Novli melanjutkan karena tak sesuai jadwal, pihaknya mendatangi lokasi untuk melakukan pengawasan sekaligus meminta penyelenggara menghentikan kegiatan menghadirkan ribuan orang tersebut.
Namun, meski sudah diimbau baik melalui surat maupun secara langsung, konser tersebut masih tetap berjalan.
"Sehingga kemudian ketika upaya pencegahan ini sudah kami lakukan, tetapi tidak direspons," tutur dia.
Jika merujuk pada SK KPU Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai koalisi pengusung seharusnya berkampanye pada Minggu (4/2).
Bawaslu akan melanjutkan proses hukum perihal penyalahan aturan perihal penyelenggaraan konser Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya, kemarin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News