Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Asalkan Patuhi 4 Aturan Ini
jatim.jpnn.com, SITUBONDO - KPU Situbondo menyatakan bahwa kampanye di kampus perguruan tinggi dengan syarat sudah diizinkan oleh rektor setempat.
Ketua KPU Situbondo Marwoto menjelaskan lembaga pendidikan masih diperbolehkan menjadi tempat kampanye dengan persyaratan mendapatkan izin dari penanggung jawab kampus itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) 15 /2023 tentang Kampanye.
"Sebelumnya sudah disampaikan oleh Pak Idham Holik (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI) bahwa kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan," ujarnya.
Kedua, lanjut Marwoto, tidak boleh membawa atribut atau simbol-simbol partai politik.
Ketiga, katanya, kampanye di kampus dibolehkan dengan syarat diundang sebagai narasumber atau pemateri. Keempat, dilarang membawa misi kepartaian.
"Di tempat pendidikan boleh berdialog, berdiskusi, dan memperkenalkan diri atau identitas dari partai politik," ucap Marwoto.
Berbeda dengan tempat ibadah, kampanye dilarang sama sekali, termasuk juga tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye atau APK, stiker, banner, dan lainnya.
"Gambar apapun yang berhubungan dengan calon dilarang di tempat ibadah untuk menjaga ketersinggungan ras," katanya.
Salah satu syarat diperbolehkan kampanye di kampus, yakni diundang sebagai narasumber
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News