Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Asalkan Patuhi 4 Aturan Ini

Minggu, 15 Oktober 2023 – 07:47 WIB
Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Asalkan Patuhi 4 Aturan Ini - JPNN.com Jatim
KPU Situbondo memperbolehkan kampanye di kampus. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Jadi harapan kami tempat ibadah itu murni untuk tempat ibadah. Gambar (berhubungan dengan calon atau parpol) apa pun tidak diperbolehkan," imbuhnya.

Sesuai tahapan pemilihan legislatif 2024, KPU menjadwalkan masa kampanye selama 75 hari, yakni dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (antara/faz/jpnn)

Salah satu syarat diperbolehkan kampanye di kampus, yakni diundang sebagai narasumber

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News