Kampanye di Kampus Diperbolehkan, Asalkan Patuhi 4 Aturan Ini
Minggu, 15 Oktober 2023 – 07:47 WIB
"Jadi harapan kami tempat ibadah itu murni untuk tempat ibadah. Gambar (berhubungan dengan calon atau parpol) apa pun tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Sesuai tahapan pemilihan legislatif 2024, KPU menjadwalkan masa kampanye selama 75 hari, yakni dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (antara/faz/jpnn)
Salah satu syarat diperbolehkan kampanye di kampus, yakni diundang sebagai narasumber
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News