Besok Terakhir Parpol di Bondowoso Bisa Ubah Bakal Caleg
jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - Masing-masing parpol di Bondowoso dipersilakan melakukan perubahan bakal calon caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).
Tenggat yang diberikan selama masa tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Bondowoso Heniwati memerinci pengajuan untuk mengubah bakal caleg terhitung sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Menurutnya, hingga saat ini, belum ada yang mengajukan perubahan bakal calon anggota legislatif, baik nomor urut bakal caleg maupun aspek lainnya.
"Belum ada pemberitahuan dari parpol mengenai jadwal untuk mengajukan perubahan, tidak ada sementara," kata Heniwati, Senin (2/10).
Tercatat dari 607 orang yang mendaftar ada 528 bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bondowoso yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk DCS.
Ratusan bakal calon anggota legislatif itu berasal dari 16 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.
Tujuh parpol yang meloloskan 45 bakal caleg dalam DCS, yakni PKB, NasDem, PDIP, Partai Gelora, Partai Gerindra, PPP dan PKS.
Sepanjang masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), parpol di Bondowoso dipersilakan mengajukan perubahan bakal caleg untuk Pilkada Serentak 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News