Dana Kampanye Partai Politik Dinilai Formalitas dan Kurangnya Partisipasi Publik

Selasa, 20 September 2022 – 12:05 WIB
Dana Kampanye Partai Politik Dinilai Formalitas dan Kurangnya Partisipasi Publik - JPNN.com Jatim
Seminar reformasi keuangan partai politik di Indonesia yang dilakukan oleh MCW, Perludem dan Universitas Muhammadiyah Malang pada Senin, (19/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

Hal itu membuat kualitas dan kevalidan data dana kampanye belum teruji ketika ada koreksi dari pihak lain.

Titi juga menyatakan bahwa selama ini publik masih belum terpapar dengan baik transparansi dana kampanye setiap partai politik. Dana kampanye belum menjadi referensi masyarakat untuk melakukan pemilihan.

"Jadi, kami mendorong KPU lebih aktif menyosialisasikan dana kampanye dan memanfaatkan dana kampanye untuk pemilih dalam menilai kejujuran peserta pemilu dalam melaporkan penerimaan dan pengeluarannya," pungkas Titi. (mcr26/jpnn)

Dana kampanye peserta pemilu dinilai hanya sebagai formalitas ketika mendaftarkannya.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News