Dana Kampanye Partai Politik Dinilai Formalitas dan Kurangnya Partisipasi Publik
jatim.jpnn.com, MALANG - Pemilu 2024 diberlakukan secara serentak di berbagai daerah. Namun, kualitasnya masih sama, tidak ada perubahan signifikan yang mengarah pada keterbukaan.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut aliran dana kampanye yang dilaporkan peserta pemilu hanya formalitas, bahkan masih banyak aliran dana liar beredar.
Dia mengatakan laporan dana kampanye sebagai formalitas saja karena ketika partai politik yang tidak mendaftarkan dana kampanye bisa didiskualifikasi dan perolehan kursinya dibatalkan.
"Namun, peraturan tersebut belum mencerminkan kevalidan pengeluaran dan pemasukan partai, temuan sejauh ini banyak beredar aliran dana liar dibanding dana yang dilaporkan," kata Titi dalam acara seminar 'Keuangan Partai Politik Indonesia di UMM, Senin (19/9).
Dengan tidak direvisinya undang-undang pemilu dan pilkada, seharusnya membuat Bawaslu dan KPU bersikeras menjadi akuntabilitas terkait persoalan dana kampanye.
Menurut dia, diperlukan cara dan langkah yang strategis untuk menghadapi permasalahan tersebut. Pihaknya mengusulkan membuka ruang partisipasi publik yang besar terkait pengelolaan dana kampanye peserta pemilu.
"Di mana laporan masyarakat bisa menjadi instrumen akuntan publik ketika mengaudit dana kampanye," tuturnya.
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya merujuk kepada yang dilaporkan oleh partai politik yang ikut dalam kontestasi.
Dana kampanye peserta pemilu dinilai hanya sebagai formalitas ketika mendaftarkannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News