Respons Bawaslu Kota Malang Terkait Bertebarannya Baliho Capres

Minggu, 14 Agustus 2022 – 11:53 WIB
Respons Bawaslu Kota Malang Terkait Bertebarannya Baliho Capres - JPNN.com Jatim
Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa ketika menyapa komunitas media di Kota Malang dalam acara gelaran diskusi pada Jumat, (12/8). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

jatim.jpnn.com, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengomentari banyaknya baliho di sejumlah titik milik tokoh-tokoh yang konon melaju pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa menegaskan fenomena itu tidak menyalahi aturan yang berlaku sehingga sah-sah saja.

"Saya dihubungi banyak orang terkait bertebarannya baliho dan apakah hal itu melanggar aturan? Tidak menurut perspektif Bawaslu," ujarnya.

Menurutnya, baliho tersebut tidak melanggar aturan karena tokoh-tokoh tersebut belum sah menjadi calon peserta Pemilu 2024. 

KPU sendiri baru membuka pendaftaran calon legislatif maupun capres pada 2023.

Alim menjelaskan pemasangan baliho di tempat-tempat umum merupakan kewenangan pemda setempat yang diatur dalam perda-perda.

Tentunya, lanjut dia, pemasangan itu harus berizin dan membayar pajak maupun retribusi daerah.

Maka dari itu, selama mematuhi aturan yang berlaku, tokoh-tokoh yang mengeklaim peserta pemilu itu diperbolehkan memasang baliho di tempat-tempat umum.

Bawaslu angkat bicara seputar baliho-baliho tokoh yang mengaku sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kota Malang
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News