Respons Bawaslu Kota Malang Terkait Bertebarannya Baliho Capres
jatim.jpnn.com, MALANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang mengomentari banyaknya baliho di sejumlah titik milik tokoh-tokoh yang konon melaju pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa menegaskan fenomena itu tidak menyalahi aturan yang berlaku sehingga sah-sah saja.
"Saya dihubungi banyak orang terkait bertebarannya baliho dan apakah hal itu melanggar aturan? Tidak menurut perspektif Bawaslu," ujarnya.
Menurutnya, baliho tersebut tidak melanggar aturan karena tokoh-tokoh tersebut belum sah menjadi calon peserta Pemilu 2024.
KPU sendiri baru membuka pendaftaran calon legislatif maupun capres pada 2023.
Alim menjelaskan pemasangan baliho di tempat-tempat umum merupakan kewenangan pemda setempat yang diatur dalam perda-perda.
Tentunya, lanjut dia, pemasangan itu harus berizin dan membayar pajak maupun retribusi daerah.
Maka dari itu, selama mematuhi aturan yang berlaku, tokoh-tokoh yang mengeklaim peserta pemilu itu diperbolehkan memasang baliho di tempat-tempat umum.
Bawaslu angkat bicara seputar baliho-baliho tokoh yang mengaku sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kota Malang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News