Komdis PSSI Jatim Beri Sanksi 5 Orang Dalam Kasus Suap Liga 3 Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sanksi berat dijatuhkan kepada Dimas Yopi Perwira Nusa atas percobaan penyuapan dalam laga antara NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC di Liga 3 Jatim.
Hukuman tersebut diberikan oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim. Selain itu, Asprov PSSI Jatim berencana melaporkan Bambang Suryo ke kepolisian.
Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, Yopi disebut melakukan percobaan penyuapan di pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra pada 12 November lalu.
Dia diduga mengiming-imingi imbalan senilai Rp 70-100 juta agar Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Yopi melakukan itu untuk keperluan taruhan judi bola online.
Hukuman terhadap Yopi berupa denda Rp 100 juta dan larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.
"Kami telah melakukan sidang disertai alat bukti berupa rekaman percakapan dan chatting," kata Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat, Jumat (19/11).
Yopi dianggap melanggar Pasal 64 ayat 1 atau Pasal 65 ayat 1 tentang Kode Disiplin PSSI dan Taruhan.
Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga memberikan sanksi kepada dua pemain Gresik Putra Andy Cahya dan Hendra Putra Satria serta Kitman Desly Galang Ramadani.
Sebanyak lima orang dijatuhi sanksi dalam kasus suap di Liga 3 Jatim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News