Persik Kediri Didenda Rp50 Juta oleh Komdis PSSI Akibat Pelanggaran Penonton
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Persik Kediri harus membayar denda Rp50 juta atas pelanggaran aturan saat pertandingan melawan Arema FC pada pertengahan Desember 2024 di Stadion Brawijaya, Kediri.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Persik Kediri Tri Widodo menjelaskan denda itu muncul akibat dua jenis pelanggaran yang dilakukan penonton.
"Pelanggaran tersebut berupa lemparan botol air mineral dan tindakan penonton yang melompat pagar berusaha masuk ke area lapangan," ujar Tri, Kamis (2/1).
Detail denda mencakup Rp20 juta untuk insiden pelemparan botol dan Rp30 juta akibat aksi penonton yang melompat pagar.
Menurut Tri, nilai sanksi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran lain, seperti menyalakan flare, kembang api, atau petasan, bisa mendatangkan denda yang jauh lebih besar.
Adapun satu titik flare atau kembang api yang dinyalakan, dendanya langsung Rp50 juta. Apabila terdapat empat titik, maka total dendanya mencapai Rp200 juta. Hal itu tentunya sangat merugikan klub.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Panpel Persik Kediri terus melakukan edukasi kepada penonton.
"Kami mengimbau para suporter untuk lebih menahan diri. Emosi boleh, tetapi jangan sampai melanggar aturan yang justru merugikan klub," ucapnya.
Persik Kediri harus terkena denda akibat insiden penonton yang melempar botol dan melompar pagar saat melawan Arema FC di Stadion Brawijaya, Kediri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News