Spesialis Curanmor di Pamekasan Diringkus, Satu Pelaku Meloncat ke Tembok

Selasa, 23 November 2021 – 23:15 WIB
Spesialis Curanmor di Pamekasan Diringkus, Satu Pelaku Meloncat ke Tembok - JPNN.com Jatim
Tiga spesialis curanmor yang dtangkap Polres Pamekasan. Foto: Humas Polda Jatim

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap dia.

Rogib mengimbau kepada masyarakat agar proaktif menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing. Sehingga, tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.

“Kami mohon masyarakat tidak perlu sungkan melapor polisi ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan karena kami akan segera merespons,”pungkas Rogib. (mcr12/jpnn)

Tiga pelaku curanmor yang beraksi di 11 lokasi kawasan Maduran ditangkap.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News