Spesialis Curanmor di Pamekasan Diringkus, Satu Pelaku Meloncat ke Tembok
Selasa, 23 November 2021 – 23:15 WIB
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap dia.
Rogib mengimbau kepada masyarakat agar proaktif menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing. Sehingga, tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.
“Kami mohon masyarakat tidak perlu sungkan melapor polisi ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan karena kami akan segera merespons,”pungkas Rogib. (mcr12/jpnn)
Tiga pelaku curanmor yang beraksi di 11 lokasi kawasan Maduran ditangkap.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News