Warga Sukomanunggal Surabaya Bawa Tas Mencurigakan Dibuntuti Polisi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Warga Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya berinisial MB dibuntuti polisi di Jalan Simo Hilir Barat pada Rabu (10/11) pukul 00.35 WIB.
Pria berusia 28 tahun itu dibuntuti lantaran membawa sebuah tas selempang warna hitam dicurigai berisi barang terlarang. Saat disergap ternyata MB membawa narkoba.
"Dari hasil penyergapan, tim kami di lapangan menemukan sebanyak 3,28 gram sabu-sabu dari tujuh plastik klip," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Senin (22/11).
Selain sabu-sabu, dari tas yang dibawa pria berprofesi sopir itu berisi uang Rp 200 ribu hasil penjualan narkoba, kartu ATM, dan ponsel merek Samsung A02S.
"Motor yang ditumpangi pelaku, yaitu Honda Vario juga kami sita sebagai barang bukti," lanjutnya.
Saat diinterogasi, pria lulusan SMP itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pria berinisial HM dengan cara diranjau di samping rel kereta Jalan Dupak, Surabaya.
"Pelaku membelinya dengan maksud dijual kembali. Saat ini, kami sedang mengembangkannya untuk mengungkap penyuplai sabu-sabu itu kepada BM," jelas Daniel.
MB dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
BM dibuntuti polisi saat mengendarai motornya membawa tas mencurigakan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News