Joddy Terancam 12 Tahun Penjara Setelah Sebabkan Vanessa Angel dan Suami Tewas
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy dijerat dua pasal karena lalai dalam berkendara dan menyebabkan nyawa orang meninggal.
Sopir Vanessa Angel itu dijerat Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman menjelaskan di pasal pertama Joddy terancam hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 12 juta.
"Untuk pasal kedua, ancamannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," kata Latif saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11).
Adanya insiden itu bisa menjadi pelajaran dan mengudaki masyarakat agar berkendara secara tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
"Ini menjadi pelajaran untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya untuk berhati-hati di jalan dan mematuhi peraturan," tuturnya.
Sekadar diketahui, Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel, suaminya Febri Andriansyah, anaknya Gala Sky, Baby Sitter Siska Lorensa dikemudikan oleh Joddy.
Mobil tersebut berangkat dari Jakarta ke Surabaya, saat di Tol Jombang KM 672 terjadi kecelakaan. Kendaraan Pajero Sport B 1264 BJU menabrak beton pembatas jalan hingga terlempar sejauh 30 meter.
Vanessa dan suaminya tewas di lokasi kejadian, sedangkan tiga orang lainnya selamat dengan luka-luka. (mcr12/jpnn)
Penjara 12 tahun menjerat Joddy yang dikenakan dua pasal atas insiden kecelakaan Vanessa Angel
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News