Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jual Narkoba, Ibu Tertangkap, Ayah dan Anak Buron

Rabu, 17 November 2021 – 15:43 WIB
Satu Keluarga di Surabaya Kompak Jual Narkoba, Ibu Tertangkap, Ayah dan Anak Buron - JPNN.com Jatim
Ibu rumah tangga di Surabaya yang menjual sabu-sabu membantu suaminya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

MT mengaku membantu suaminya menjual barang haram itu sejak awal tahun 2021. Selain dirinya, sang anak berinisial PD juga ikut menjual.

Sebanyak 12 poket sabu-sabu didapatkan MT dari suaminya SN pada Jumat (5/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Totalnya 14 poket, sudah terjual dua kepada IW (DPO) dan seseorang tak dikenal," kata Daniel.

MT dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Satu keluarga mengedarkan sabu-sabu di kontrakannya Jalan Tambak Pring Raya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News