KTP Pelanggar Protokol Kesehatan di Surabaya Terancam Diblokir
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Surabya dikabarkan bakal meindak tegas pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan ancaman pemblokiran KTP.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelanggar protokol kesehatan yang disanksi administratif itu dilakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Warga kemudian diwajibkan membayar untuk syarat pengambilan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
"Apabila dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak melakukan pembayaran, Satpol PP melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran data kependudukan," kata Eddy.
Untuk syarat pengambilan KTP tersebut, pelanggar prokes diwajibkan membayar denda administrasi via transfer ke rekening kas daerah.
"Mereka kami kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP," ujarnya.
Jika tujuh hari tidak diambil, Satpol PP Surabaya akan melaporkan ke Dispendukcapil Surabaya untuk dilakukan pemblokiran untuk pemegang KTP Surabaya.
Sedangkan untuk KTP luar, nanti Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten/kota di mana warga tersebut berasal.
Surabya dikabarkan bakal meindak tegas pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan ancaman pemblokiran KTP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News