Bukannya Dibayar, PSK di Malang Malah Diperas Lalu Diikat Tangannya dan Terjadilah

Selasa, 04 Mei 2021 – 10:00 WIB
Bukannya Dibayar, PSK di Malang Malah Diperas Lalu Diikat Tangannya dan Terjadilah - JPNN.com Jatim
Kapolsek Lowokwaru Kota Malang Kompol Fatkhur Rokhman (kedua kiri) menunjukkan barang bukti terkait kasus pemerasan dan pemerkosaan seroang PSK, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/5). Foto: Antara

Menurut Fatkhur, tindakan IY sudah direncanakan sejak awal terbukti tersangka telah menyiapkan tali dan pisau lipat.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang disangkakan yakni pasal 368 mengenai pemerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan.

"Ancaman hukuman penjara untuk pasal 368 KUHP, sembilan tahun, dan pasal 285 selama 12 tahun penjara," kata Fatkhur. (antara/mcr13/jpnn)

Seorang PSK di Malang menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan teman lelaki kencannya. Begini ceritanya

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News