Bukannya Dibayar, PSK di Malang Malah Diperas Lalu Diikat Tangannya dan Terjadilah
Selasa, 04 Mei 2021 – 10:00 WIB
Menurut Fatkhur, tindakan IY sudah direncanakan sejak awal terbukti tersangka telah menyiapkan tali dan pisau lipat.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan dua pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan yakni pasal 368 mengenai pemerasan dan pasal 285 tentang pemerkosaan.
"Ancaman hukuman penjara untuk pasal 368 KUHP, sembilan tahun, dan pasal 285 selama 12 tahun penjara," kata Fatkhur. (antara/mcr13/jpnn)
Seorang PSK di Malang menjadi korban pemerasan dan pemerkosaan teman lelaki kencannya. Begini ceritanya
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News