Wanita 37 Tahun Ditangkap Polisi Usai Kepergok Simpan 10 Butir Pil Ekstasi
Selasa, 19 Januari 2021 – 10:59 WIB
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsieder pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)
Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang wanita yang kepergok menyimpan 10 butir ekstasi di tas pinggangnya.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News