Wanita 37 Tahun Ditangkap Polisi Usai Kepergok Simpan 10 Butir Pil Ekstasi

Selasa, 19 Januari 2021 – 10:59 WIB
Wanita 37 Tahun Ditangkap Polisi Usai Kepergok Simpan 10 Butir Pil Ekstasi - JPNN.com Jatim
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang wanita yang kepergok menyimpan 10 butir ekstasi di tas pinggangnya.

Penangkapan seorang wanita oleh Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya diduga tengah terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono mengatakan perempuan tersebut berusia 37 tahun.

Pelaku yang merupakan orang tua tunggal dari dua anak, warga Jalan Kendungsari ditangkap ketika berada dirumahnya.

Ketika melakukan penangkapan, kata Suhartono, petugas juga menggeledah kamar tersangka.

Saat penangkapan, ditemukan tas pinggang berisi sepuluh butir ekstasi, HP, serta satu kartu ATM Bank BCA.

Atas barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi.

Menurut pengakuan pelaku, Narkoba jenis ekstasi tersebut diambilnya dari seorang tahanan yang masih berada di dalam lapas.

Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang wanita yang kepergok menyimpan 10 butir ekstasi di tas pinggangnya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News