Wanita 37 Tahun Ditangkap Polisi Usai Kepergok Simpan 10 Butir Pil Ekstasi
Kepada petugas, pelaku telah terlibat jaringan peredaran narkoba selama satu tahun.
“Tersangka pengedar ekstasi jaringan Lapas Porong. Sudah setahun ini dia ambil barang ke salah satu napi di Lapas Porong,” kata Suhartono.
Tersangka mengambil narkoba itu dari seorang napi berinisial, AN, yang masih dalam pencarian.
Dengan menghubungi bandarnya terlebih dahulu, dan kemudian dikirim dengan sistem ranjau, di Jalan Demak.
“Saya pesan 10 butir ekstasi ke dia (AN). Harga per butir Rp 250 ribu. Kemudian saya jual lagi Rp 500 ribu,” ujar pelaku warga Kedungsari tersebut.
Suhartono mengungkapkan, penangkapan pelaku yang tinggal di Kedungsari tersebut merupakan perkembangan kasus sebelumnya saat petugas berhasil membekuk pelaku lainya yang merupakan warga Tuban, di parkiran Hotel Suite.
Saat itu, kata Suhartono, pelaku asal Tuban tersebut tengah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya. Namun, petugas berhasil terlebih dahulu menangkapnya.
"Karena gelagatnya sangat mencurigakan, sehingga kami melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti ineks sebanyak tujuh butir, dan kartu ATM yang digunakan transaksi," kata dia.
Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang wanita yang kepergok menyimpan 10 butir ekstasi di tas pinggangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News