Saweran Topeng Monyetnya Sepi, Sepasang Suami Istri di Surabaya Edarkan Narkoba
Senin, 08 November 2021 – 19:32 WIB

Pasangan suami istri yang mengedarkan sabu-sabu karena sepi saweran hiburan topeng monyetnya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
RH dan SN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Hiburan topeng monyet sepi membuat sepasang suami istri di Surabaya menjadi pengedar narkoba
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News