Saweran Topeng Monyetnya Sepi, Sepasang Suami Istri di Surabaya Edarkan Narkoba

Senin, 08 November 2021 – 19:32 WIB
Saweran Topeng Monyetnya Sepi, Sepasang Suami Istri di Surabaya Edarkan Narkoba - JPNN.com Jatim
Pasangan suami istri yang mengedarkan sabu-sabu karena sepi saweran hiburan topeng monyetnya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

RH dan SN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Hiburan topeng monyet sepi membuat sepasang suami istri di Surabaya menjadi pengedar narkoba

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News