Perjalanan SC Sudah Berakhir, Semoga Segera Bertaubat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perjalanan SC menjadi pengedar narkoba harus berakhir setelah aksinya diketahui kepolisian.
Pria berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu digerebek di tempat tinggalnya Jalan Kebonsari, Surabaya pada Jumat (29/10) pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan terhadap SC berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Kebonsari, Surabaya.
"Informasi itu kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di kawasan tersebut," kata Daniel, Minggu (7/11).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan seseorang yang mencurigakan sedang meletakkan barang di pinggir jalan. Aparat menduga barang tersebut adalah sabu-sabu yang diranjau.
"Kami periksa ternyata di dalamnya berisi 0,42 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi dua bungkus plastik klip," ujarnya.
Tim yang membuntuti pelaku segera menyergap SC dan meminta menunjukkan tempat tinggalnya. Di sana petugas menemukan empat bungkus plastik klip, timbangan elektrik, ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Dari hasil interogasi, SC mengaku mendapatkan barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial AJ (DPO).
Gerak gerik mencurigakan SC diketahui polisi akhirnya dia tertangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News