Perjalanan SC Sudah Berakhir, Semoga Segera Bertaubat
Minggu, 07 November 2021 – 11:46 WIB
"Pelaku membelinya lalu dijual kembali," beber Daniel.
Polisi akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seseorang yang menjual sabu-sabu ke tersangka SC.
SC dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)
Gerak gerik mencurigakan SC diketahui polisi akhirnya dia tertangkap
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News