Perjalanan SC Sudah Berakhir, Semoga Segera Bertaubat

Minggu, 07 November 2021 – 11:46 WIB
Perjalanan SC Sudah Berakhir, Semoga Segera Bertaubat - JPNN.com Jatim
SC beserta barang bukti narkoba saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

"Pelaku membelinya lalu dijual kembali," beber Daniel.

Polisi akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seseorang yang menjual sabu-sabu ke tersangka SC.

SC dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)

Gerak gerik mencurigakan SC diketahui polisi akhirnya dia tertangkap

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News