Aniaya Anak di Sidoarjo Sampai Gegar Otak, Sang Ayah Akhirnya Jadi Tersangka

Minggu, 31 Oktober 2021 – 19:09 WIB
Aniaya Anak di Sidoarjo Sampai Gegar Otak, Sang Ayah Akhirnya Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo akhirnya menindaklanjuti laporan Alinda Widayani setelah kasus dugaan kekerasan yang dilakukan mantan suami terhadap anaknya itu viral di media sosial.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus mengatakan dari hasil pemeriksaan sang ayah yang diketahui berinisial TI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Oscar saat dikonfirmasi, Minggu (31/10).

Status tersangka TI dikenai Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal itu menjerat pelaku atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anaknya sampai menyebabkan gegar otak.

Sekadar diketahui, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait memberikan reaksi terhadap unggahan Alinda yang viral di salah satu grup Facebook.

Dalam unggahan itu, ibu korban mengeluhkan laporannya yang tak kunjung mendapat jawaban dari pihak kepolisian.

Arist mendesak kepolisian segera menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. Hingga akhirnya polisi menetapkan TI sebagai tersangka. (mcr12/jpnn)

Polisi akhirnya menetapkan TI, seorang ayah di Sidoarjo yang diduga menganiya sang anak sampai gegar otak
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News