4 Pesilat Tulungagung Jadi Tersangka Penganiayaan, 2 Orang Masih di Bawah Umur
![4 Pesilat Tulungagung Jadi Tersangka Penganiayaan, 2 Orang Masih di Bawah Umur - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/12/ilustrasi-pengeroyokan-ilustrasi-rarajpnncom-50.jpg)
jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung, Jawa Timur menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang anggota salah satu perguruan ternama di daerah itu meninggal, yakni Fajar Lutfi (23).
Korban meninggal diduga kuat lantaran pukulan dan tendangan dari pelatih dan pesilat senior lainnya.
"Dua dari empat pelaku masih di bawah umur, sehingga tidak dilakukan penahanan sampai putusan hukum kasus itu inkrah," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Kamis (29/7).
Empat pelaku penganiayaan itu masing-masing berinisial ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16). Dua pelaku di antaranya dianggap masih di bawah umur karena tidak melebihi 17 tahun.
Untuk dua tersangka yang masih anak-anak, polisi mengharuskan mereka wajib lapor setiap hari di Satreskrim Polres Tulungagung sampai proses peradilan selesai.
"Karena pelakunya anak-anak, peradilannya lain dengan dewasa,” ujar Retno.
Kasus tersebut tidak dilakukan diversi (penyelesaian kasus anak ke luar peradilan pidana) karena sesuai dengan Pasal 170 Ayat 2 poin 3 KUHP, ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.
"Diversi itu hanya bisa jika ancamannya di bawah tujuh tahun," tutur dia.
Polres Tulungagungmenetapkan empat tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang anggota salah satu perguruan ternama di daerah itu meninggal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News