Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Kediri, Ada Adegan Pelaku Sumpal Mulut Anaknya
jatim.jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri Kota melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembuangan bayi yang dilakukan oleh MY (19), Rabu (27/10). Kegiatan itu turut dihadiri pihak kejaksaan negeri (kejari) setempat dan Kuasa Hukum tersangka.
Kanit Pidum Polres Kediri Kota, Ipda Abdul Aziz menyampaikan ada 34 adegan yang dipraktikkan pada kegiatan rekonstruksi itu.
“Rekonstruksi diawali saat tersangka sakit perut sampai adegan terakhir, yaitu ketika MY membuang bayinya di sungai,” kata dia, mengutip laman Polda Jatim.
Dalam rekonstruksi itu diperlihatkan tersangka melahirkan bayinya di kamar mandi sendirian. Ada juga adegan saat tersangka sempat menyumpal mulut oroknya dengan plastik bekas pembalut agar tidak mengeluarkan suara.
Ipda Aziz mengutarakan proses rekonstruksi dilakukan sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku dan tertulis di berita acara.
Adapun motif tersangka melakukan hal tersebut diduga karena malu lantaran hamil di luar nikah.
Untuk langkah selanjutnya, petugas kepolisian akan melakukan penyidikan secara tuntas. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara 10–15 tahun.
Kuasa hukum tersangka, Rini Puspitasari menjelaskan kliennya mengaku tak tahu kalau sedang hamil sampai saat hendak melahirkan.
Simak rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Kediri yang dilakukan oleh ibunya sendiri pada Agustus lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News