Simak Modus Penagih Pinjol di Jatim, Sampai Ancam Viralkan Foto KTP Korban

Senin, 25 Oktober 2021 – 15:00 WIB
Simak Modus Penagih Pinjol di Jatim, Sampai Ancam Viralkan Foto KTP Korban - JPNN.com Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis penangkapan penagih pinjaman online di Mapolda setempat, Senin (25/10/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp 90 ribu setiap bulannya serta insentif jika penagihan itu berhasil mencapai 65 persen dari total yang ditagihkan dalam kurun waktu seminggu.

"Tersangka akan mendapatkan Rp 162.000 di luar gaji," tutur dia.

Sementara satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjol PT Duyung Sakti Indonesia yang bertugas sebagai desk collection.

Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.

Tersangka mengaku dari pinjol Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah dan KTP korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya".

"Korban ketakutan dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," ucap Nico.

Ketiga tersangka lantas dijerat Pasal 27 Ayat (4) Jo. Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda terbanyak Rp 1 miliar," imbuh dia. (antara/mcr13/jpnn)

Lihat bagaimana para penagih pinjol mencaci, bahkan mengancam korban nasabah mereka.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News