2 Pemuda ini Ketahuan Lakukan Hal Terlarang di Parkiran Indomaret

Minggu, 24 Oktober 2021 – 08:54 WIB
2 Pemuda ini Ketahuan Lakukan Hal Terlarang di Parkiran Indomaret  - JPNN.com Jatim
Dua pemuda yang ditangkap lantaran diduga bertransaksi narkoba di depan Indomaret kawasan Jember. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

jatim.jpnn.com, JEMBER - Aparat Unit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Keduanya masing-masing berinisial H (27) warga Nangkaan, Bondowoso dan D (25) asal Pace, Silo, Jember.

Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di parkiran Indomaret, Jalan Jawa VI, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember pada Kamis (21/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

“Kami telah mengamankan dua pemuda asal Bondowoso dan Jember, yang kedapatan menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan Okerbaya,” kata Kapolsek Sumbersari AKP Sugeng Piyantno mengutip laman Polda Jatim, Minggu (24/10).

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, uang Rp 2,8 juta, sabu-sabu seberat 0,17 gram, dan 900 butir okerbaya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ucap dia. (mcr13/jpnn)

Kedua pemuda ini kepergok aparat melakukan hal melanggar hukum di parkiran Indomaret kawasan Jember.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News