2 Pemuda ini Ketahuan Lakukan Hal Terlarang di Parkiran Indomaret
jatim.jpnn.com, JEMBER - Aparat Unit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Keduanya masing-masing berinisial H (27) warga Nangkaan, Bondowoso dan D (25) asal Pace, Silo, Jember.
Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di parkiran Indomaret, Jalan Jawa VI, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember pada Kamis (21/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kami telah mengamankan dua pemuda asal Bondowoso dan Jember, yang kedapatan menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan Okerbaya,” kata Kapolsek Sumbersari AKP Sugeng Piyantno mengutip laman Polda Jatim, Minggu (24/10).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, uang Rp 2,8 juta, sabu-sabu seberat 0,17 gram, dan 900 butir okerbaya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ucap dia. (mcr13/jpnn)
Kedua pemuda ini kepergok aparat melakukan hal melanggar hukum di parkiran Indomaret kawasan Jember.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News