Warga Lumajang Sedang Berjudi Online di Rumah, Enggak Jadi WD, Malah Dibui

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Aparat Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus seorang terduga pelaku judi online berinisial AJ (38), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto pada Sabtu (16/10) dini hari.
AJ tak berkutik saat digerebak di tempat tinggalnya dan kedapatan sedang melakukan judi online.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo menerangkan judi online yang dilakukan AJ sudah berjalan sekitar setahun dengan menggunakan ponsel yang dimilikinya sebagai sarana.
“AJ mengaku main di tiga situs judi online yang berbeda,” kata Fajar, mengutip laman Polda Jatim, Senin (18/10).
AJ pun mengatakan memilih melakukan judi online karena relatif mudah untuk diikuti atau diakses, cukup dengan mengunduh atau masuk situs tertentu. Setelah mendaftar, pelaku melakukan deposit dengan menghubungi admin.
Selanjutnya apabila slot yang dipilih menang, maka AJ dapat melakukan penarikan (withdraw/WD) uang tunai.
"Jadi, begitu mudahnya judi online diakses oleh masyarakat itu menjadi salah satu penyebab maraknya kegiatan tersebut,” ujar Fajar.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun.
Aparat Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus seorang terduga pelaku judi online berinisial AJ (38).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News