Anda Mungkin Kaget Isi Paket yang Diantarkan Kuli Bangunan di Sidoarjo Ini

Minggu, 17 Oktober 2021 – 08:39 WIB
Anda Mungkin Kaget Isi Paket yang Diantarkan Kuli Bangunan di Sidoarjo Ini - JPNN.com Jatim
Petugas Satnarkoba Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 2,07 kilogram. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Mereka kini dijerat Pasal 112 (2) dan atau Pasal 114 (2) UU 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat delapan tahun dan terlama 20 tahun. (mcr13/jpnn)

 
Petugas Satnarkoba Polres Pasuruan mengamankan dua tersangka pelaku pengedaran sabu-sabu yang diduga asal Myanmar

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News