Guru SMP di Malang Ini Diduga Bikin Senjata Api Rakitan Buat Gembong Teroris
jatim.jpnn.com, MALANG - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang guru SMP di Malang berinisial AR atas keterlibatan membuat senjata api ilegal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pelaku diduga menjual senjata api ilegal kepada salah satu jaring teroris yang bersembunyi di Indonesia.
"Kami bekerja sama dengan anggota Polresta Malang Kota dibantu Densus 88 mencari terduga teroris," ujar Kombes Gatot, Jumat (23/4).
Pelaku mengaku kepada polisi belajar sendiri merakit senjata api sejak Februari 2021.
Omzet yang diterima pelaku dengan menjual senjata api rakitan diperkirakan sebesar Rp 3,5 juta hinnga Rp 6,5 juta.
"Tersangka merakit senjata api jenis air soft gun. Total pelaku sudah menjual tujuh pucuk senpi," kata Kombes Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (23/4).
Baca Juga:
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti revolver, baikal, satu bungkus Black powder, 681 butir peluru berbagai kaliber, dan satu buah bahan laras panjang.
AR dijerat Pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr6/mcr12/jpnn)
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap seorang guru SMP di Malang berinisial AR atas keterlibatan membuat senjata api ilegal.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News