Kasus Bupati Probolinggo: KPK Panggil 11 Saksi dari Pejabat Teras Sampai Honorer
Senin, 11 Oktober 2021 – 17:00 WIB
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa itu, maka akan diisi oleh penjabat dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.
Rupanya, terdapat persyaratan khusus dalam seleksi tersebut. Para calon penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin yang juga suami Bupati Puput dalam bentuk paraf.
Namun sebelumnya mereka mesti menyetorkan uang sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (antara/mcr13/jpnn)
Berikut perkembangan penyidikan kasus dugaan suap seleksi jabatan yang melibatkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News