Kejari Jember Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pasar Manggisan Jember ke Pengadilan Negeri Surabaya
jatim.jpnn.com, JEMBER - Kejari Jember melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan ke Mahkamah Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, setelah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum perkara korupsi revitalisasi Pasar Manggisan pada tahun anggaran 2018," kata Kepala Kejari Jember Zullikar, Rabu (21/4).
Kejari Jember juga sudah menetapkan dua orang berinisial AS dan MHS sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut.
Zullikar menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran sebagai pihak pelaksana proyek yang memakan biaya lebih dari tujuh miliar melalui anggaran Disperindag Jember.
Tindakan korupsi kedua tersangka dalam revitalisasi Pasar Manggisan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,3 miliar.
"Tersangka MHS mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Manggisan dengan menggunakan perusahaan milik AS, yaitu PT Dita Putriwaranawa," ujarnya.
Baca Juga:
Zullikan mengatakan bahwa Kejari Jember juga menutup kemungkinan untuk membubarkan perusahaan pelaksana proyek.
"Kami selesaikan dahulu permasalahan pokoknya. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) lebih punya wewenang untuk membubarkan perusahaan yang telah melakukan tindak kejahatan," kata Zullikar. (mcr6/antara/jpnn)
Kejari Jember melimpahkan berkas kasus korupsi revitalisasi Pasar Manggisan ke Mahkamah Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News