Pinggir Rel Bukan Tempat Ngabuburit, Ada Bahaya dan Sanksi Menanti
jatim.jpnn.com, MADIUN - Selama Ramadan, PT KAI Daop 7 Madiun rutin melakukan pengusiran warga yang menunggu waktu berbuka atau ngabuburit di pinggir rel.
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun Hendra Wahyono mengungkapkan masih banyak warga yang melakukan tradisi ngabuburit di pinggir rel.
“Kalau memilih tempat ngabuburit di pinggir rel itu salah,” tegasnya di Madiun, Rabu (21/4).
Dia menyampaikan kebiasaan ngabuburit di pinggir rel menimbulkan bahaya dan kerugian yang tidak kecil.
Tindakan itu bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan kereta api yang melintas dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan ruang manfaat jalur KA merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut dipertegas Pasal 181 Ayat (1), "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA."
Masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak R p15 juta, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 199 pada UU Perkeretaapian.
PT KAI Daop 7 Madiun rutin melakukan pengusiran warga yang melakukan ngabuburit di pinggir rel kereta api selama Ramadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News