Jual Puluhan Unit Gawai, Pemilik Konter Ponsel Malah Berakhir Dibui
jatim.jpnn.com, JEMBER - Polisi akhirnya berhasil menciduk seorang terduga penadah barang curian berupa komputer tablet milik SMKN 5 Jember di toko ponsel kawasan Jalan Kalimantan, kabupaten setempat.
Kapolsek Sukorambi AKP Sigit menerangkan penangkapan itu berdasarkan pengakuan terduga pencuri komputer tablet yang juga karyawan SMKN 5 Jember.
"Barang curiannya dijual ke toko milik AW (39), warga Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates," kata AKP Sigit, Kamis (7/10).
Dari toko tersebut, petugas pun menemukan sejumlah barang bukti berupa 23 unit tablet Advan tipe 8001 serta 36 nota penjualan.
AW membeli gawai dengan harga satuan bervariasi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu sesuai kondisi barang dan apakah ada dus komputer tablet atau tidak.
"Rp 1 juta bila kondisi gawai lengkap," ujar kapolsek.
Terduga penadah AW mengaku telah menjual barang curian itu sebanyak 52 unit kepada konsumen sesuai lembar nota penjualan yang telah disita petugas.
"Pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 dan penadahnya Pasal 480 Ayat 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman masing masing di atas lima tahun penjara," ujar AKP Sigit.
Seorang terduga penadah barang curian berupa komputer tablet milik SMKN 5 Jember diamankan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News