Polda Jatim Amankan 2,5 Kilo Sabu-Sabu dari 2 Pengedar Kakap

IR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial DES pada 10 September 2021 sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Selanjutnya tersangka IR berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.
Pada 25 September 2021, polisi juga meringkus MS usai mengambil sebuah paket kardus berisi sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang dikemas dalam paket kemasan teh Cina.
Usai penangkapan pelaku, polisi lantas menggeledah tempat tinggal indekos milik tersangka dan mendapati 676 butir pil ekstasi.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Gatot. (mcr13/jpnn)
Polda Jatim berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu kelas kakap pada September lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News