Akad Sewa 5 Hari, Pikap Bu Hajah Malah Digadaikan Eko dan Yanwar
jatim.jpnn.com, JEMBER - Aparat Unit Unit Reskrim Polsek Balung Polres Jember menangkap dua orang laki-laki bernama Eko Prastyo Budi (32) dan Yanwar Sandi Wibowo (32) lantaran diduga menggelapkan pikap sewaan mereka.
Kedua warga Kecamatan Balung, Jember tersebut sedianya menyewa pikap Daihatsu Gran Max berwarna silver nopol P 9425 AC milik korban, Aisyah Rahman Abdurrohman (60).
"Mereka meminjam sejak 15 Agustus 2021 dengan alasan digunakan usaha untuk mengirim tembakau," kata Kapolsek Balung AKP Sunarto, mengutip dari laman Polda Jatim, Senin (4/10).
Sunarto mengatakan kepada Hajah Sulijah, sapaan korban, kedua pelaku mengaku akan menyewa mobil tersebut selama lima hari.
Kedua belah pihak pun menyepakati transaksi tersebut. Namun, hingga tenggat berakhir, pikap korban tak kunjung dikembalikan. Hajah Sulijah lantas mendatangi kediaman pelaku.
"Korban hanya dijanji-janjikan saja. Tetapi, lebih dari satu bulan, pikap belum juga dikembalikan," ujar Sunarto.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polsek Balung pada 28 September 2021. Dia merasa pikapnya yang disewakannya digelapkan kedua pelaku.
Petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan hingga Eko dan Yanwar ditangkap, Jumat (1/10) lalu.
Dua orang warga Jember diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan dengan menggadaikan pikap sewaan tanpa izin dari pemilik mobil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News