Akad Sewa 5 Hari, Pikap Bu Hajah Malah Digadaikan Eko dan Yanwar
Senin, 04 Oktober 2021 – 12:30 WIB
Saat diinterogasi, tersangka pelaku penggelapan itu mengaku selepas mengambil pikap korban, mereka langsung menggadaikannya kepada Didik yang sekarang dalam pencarian seharga Rp 15 juta.
"Tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin dari Hajah Sulijah selaku pemilik mobil,” tutur AKP Sunarto.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Balung untuk proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr13/jpnn)
Dua orang warga Jember diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan dengan menggadaikan pikap sewaan tanpa izin dari pemilik mobil.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News