Akad Sewa 5 Hari, Pikap Bu Hajah Malah Digadaikan Eko dan Yanwar

Senin, 04 Oktober 2021 – 12:30 WIB
Akad Sewa 5 Hari, Pikap Bu Hajah Malah Digadaikan Eko dan Yanwar - JPNN.com Jatim
Salah seorang tersangka pelaku penggelapan pikap milik Hajah Sulijah di Balung, Jember. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Saat diinterogasi, tersangka pelaku penggelapan itu mengaku selepas mengambil pikap korban, mereka langsung menggadaikannya kepada Didik yang sekarang dalam pencarian seharga Rp 15 juta.

"Tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin dari Hajah Sulijah selaku pemilik mobil,” tutur AKP Sunarto.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Balung untuk proses lebih lanjut dan dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (mcr13/jpnn)

Dua orang warga Jember diamankan lantaran diduga melakukan penggelapan dengan menggadaikan pikap sewaan tanpa izin dari pemilik mobil.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News