Jam 7 Pagi, HHS Kejar-Kejaran Sama Warga, Ujungnya Cemplung ke Sungai
Kejar-kejaran pun terus berlangsung hingga tersangka HHS akhirnya memutuskan menyelamatkan diri dari amukan massa dengan melompat ke sungai.
"Sementara pelaku lainnya yang berinisial M melarikan diri," tutur dia.
Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya tersebut mengatakan saat menceburkan diri ke sungai, HHS dibantu petugas BPB Linmas untuk naik ke permukaan.
"Setelah diselamatkan, petugas segera mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa datang kembali," ucap Akhyar.
Saat dibawa ke Mapolsek Tambaksari, HHS memasang wajah melas dan sedih karena dipukuli dan bersusah payah kabur dari amukan massa.
HHS dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr12/mcr13/jpnn)
Pagi-pagi, HHS dan rekannya sudah beraksi saja melakukan tindak curanmor, namun aksi mereka kepergok pemilik dan terjadi kejar-kejaran.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News