Mantan Kades di Sidoarjo Diduga Tilap Dana Desa Sampai Rp 174,6 Juta

Jumat, 01 Oktober 2021 – 18:30 WIB
Mantan Kades di Sidoarjo Diduga Tilap Dana Desa Sampai Rp 174,6 Juta - JPNN.com Jatim
Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berinisial IN ditangkap Polresta Sidoarjo karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. ANTARA/Indra

Kombes Kusumo menyampaikan setelah dilakukan audit, didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 174.638.235.

"Tersangka mengakui perbuatannya tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," tutur Kombes Kusumo.

Kusumo menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi berhasil ditemukan sejumlah barang bukti berupa 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan pengangkut sampah, tiga bundel Peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotokopi legalisasi cek tunai.

IN dijerat Pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan terlama 20 tahun," ucap Kusumo. (antara/mcr13/jpnn)

 
Seorang mantan kepala desa di Sidoarjo diduga menyalahgunakan APBDes hingga ratusan juta.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News