Setelah Dikorupsi, Dana Desa Kemantren Sidoarjo Akhirnya Dikembalikan
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengembalikan uang sebesar Rp 541,9 juta yang disita dari Bambang Sugeng selaku mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan.
Hal itu terkait dengan kasus tindak pidana korupsi APBDes Tahun 2018-2019.
Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani menuturkan uang tersebut diserahkan kepada Penjabat Kepala Desa Kemantren yang baru, Kuswandi, Selasa (21/9).
"Sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya, kami mengembalikan uang sebesar Rp 541,9 juta ke Penjabat Kepala Desa Kemantren yang baru," kata Arief.
Dia mengharapkan tidak sampai terulang lagi adanya penyalahgunaan uang APBDes atau uang dana desa.
"Selain mengembalikan uang itu, kami juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat desa dengan harapan mereka sadar hukum," ujar kajari.
Dia mewanti-wanti penjabat kepala desa yang baru harus mengelola dana desa itu secara benar dan transparan, serta sesuai dengan tata aturan.
"Terpenting, perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa," tutur Arief.
Sementara itu, Penjabat Kades Kemantren Kuswandi berterima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang membantu mengembalikan dana desa tersebut.
"Rencananya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan di desa yang tahun ini belum diselesaikan," ucap dia.
Sebelumnya, dana desa itu diselewengkan oleh mantan Kades Kemantren, Bambang Sugeng yang kini ditetapkan oleh Kejari Sidoarjo sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2020.
Namun, dia melarikan diri ke Tenggarong, Kalimantan Timur dan baru ditangkap pada Desember 2020. (antara/mcr13/jpnn)
Kejari Sidoarjo mengembalikan dana Desa Kemantren, Tulangan yang sebelumnya dikorupsi oleh mantan kadesnya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News