Curi HP di Sejumlah Toko, Remaja Magetan ini Tak Kapok Dihukum Pak Polisi
Jumat, 01 Oktober 2021 – 18:06 WIB
jatim.jpnn.com, MAGETAN - Remaja berinisial AYPP, warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, diamankan Polres setempat karena telah mencuri banyak HP atau telepon genggam di sejumlah toko di Magetan.
Terakhir, anak berusia 16 tahun tersebut beraksi di dua toko, yakni di toko HP di Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan dan di toko fotografi di Desa Mejayan, Kecamatan Mejayan.
Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan di Madiun, Kamis, mengatakan pelaku melakukan pencurian ketika pemilik sedang pergi beribadah.
"AYPP ini mencuri HP pemilik toko yang ditaruh di meja kasir saat ditinggal salat," jelas Jury.
Remaja berinisial AYPP, warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, diamankan Polres setempat karena telah mencuri banyak HP di sejumlah toko..
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News